Beranda | Artikel
Mengungkit Kebaikan Yang Diperbolehkan
Selasa, 15 September 2020

Syaikh al-Babili, seorang ulama fikih bermazhab Syafi’i yang wafat tahun 1077 H mengatakan, 

اَلْمَنُّ مِنَ الْوَالِدِ وَالْمُعَلِّمِ لَيْسَ ذَمًّا

“Menyebut nyebut kebaikan di masa silam yang dilakukan oleh ortu atau guru ngaji bukanlah tindakan yang tercela.” (Fath Maula al-Mawahib ‘ala Hidayah ar-Raghib 1/12, Muassasah ar-Risalah)

Menyebut nyebut atau mengingatkan jasa dan kebaikan yang pernah diberikan dan dilakukan adalah hal yang terpuji jika dilakukan oleh Allah dan ditujukan kepada para hamba-Nya.

Tujuan dari hal ini agar manusia bersemangat untuk bersyukur dan beribadah kepada-Nya. 

Hukum asalnya mengungkit ungkit kebaikan itu tercela jika dilakukan oleh manusia kepada sesama manusia.

Lebih tercela lagi jika manusia merasa berjasa kepada Allah dengan ibadah dan dakwah yang dilakukan.

Tidak semua tindakan seorang mengingatkan kebaikan yang pernah dilakukan kepada orang lain itu tercela. 

Dalilnya Nabi pernah mengingatkan jasa dan kebaikan beliau kepada para shahabat Ansor ketika mereka merasa kecewa karena tidak mendapatkan bagian dari harta rampasan perang Hunain. Demikian dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. 

Mengingatkan kebaikan  dan jasa dalam rangka agar orang yang diingatkan menjadi orang yang tahu berterima kasih itu diperbolehkan untuk dua jenis manusia

PERTAMA:

Orang tua kepada anak.

Orang tua boleh mengingatkan jasa-jasa ortu kepada anak agar anak berbakti atau makin berbakti kepada orang tua. 

KEDUA:

Guru ngaji kepada muridnya.

Guru ngaji diperbolehkan menyebut dan mengingatkan jasa dan kebaikannya kepada murid-muridnya untuk menanamkan nilai-nilai positif di jiwa murid-muridnya. 

Semoga Allah anugerahkan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini anak-anak biologis dan anak-anak ideologis (baca: murid) yang berbakti. Aamiin.

Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Artikel asli: https://nasehat.net/mengungkit-kebaikan-yang-diperbolehkan/